Mereka Adalah Orang-orang Indonesia yang Terusir


Mari kita bertemu dengan Naisah, seorang Ibu muda yang tengah mengandung tujuh bulan. Dalam beberapa hari belakangan ini dia bersama beberapa orang lainnya terpaksa harus menjadi ‘manusia perahu’ sebab rumah yang mereka huni sudah luluh lantah dihancurkan oleh bulldozer kiriman gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.[1] Tanpa solusi apapun yang ditawarkan oleh sang gubernur, hidup mereka kini terombang ambing. Tak tentu arah persis seperti perahu tempat mereka tinggal yang tidak tahu mesti berlayar kemana.

Penggusuran paksa sepertinya memang telah menjadi makanan sehari-hari masyarakat miskin di ibu kota negara Indonesia. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, misalnya, pada tahun 2015 melaporkan, terdapat lebih kurang 3200 warga yang menjadi korban penggusuran paksa dalam kurun waktu 2007 – 2012. Angka ini menjadi rekor tertinggi sepanjang berdirinya kota Jakarta.[2] Bukan itu saja, LBH juga mencatat bahwa, untuk tahun 2015 saja ada sekitar 3433 Kepala Keluarga (KK) dan 433 unit usaha yang mesti angkat angkat kaki dari tanah yang telah mereka tempati selama berpuluh-puluh tahun.[3] Perlu dicatat, angka besar ini tidak dijumpai di masa pemerintahan Ahok saja. Gubernur sebelumnya, semisal Sutiyoso juga rajin dalam menendang warganya keluar dari rumah-rumah mereka. Sudah puluhan ribu warga Jakarta mesti merelakan tempat tinggal mereka hancur lebur menjadi puing-puing sepanjang Sembilan tahun masa jabatan mantan tokoh militer Indonesia itu.[4]

Mirisnya, bukan Jakarta saja yang punya cerita kelam berjudul penggusuran paksa ini. Daerah lain juga memiliki kebijakan serupa. Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2004 menggusur paksa rumah rumah nelayan di Pantai Laguna.[5] Pada tahun 2009 giliran Pemerintah Kota Surabaya yang melakukan kebijakan serupa terhadap warga yang tinggal di kawasan Stren Kali Jagir. Penggusuran paksa ini berdampak pada terusirnya 380 Kepala Keluarga.[6] Bila didata semuanya, daftar ini akan terus berlanjut sebab tidak semua kisah penggusuran mendapat laporan wartawan atau aktifis mengingat luasnya wilayah Indonesia dan seringnya penggusuran paksa terjadi.

Pihak yang menggusur, dalam hal ini pemerintah, seringkali berdalih bahwa penggusuran bertujuan untuk ‘kepentingan umum’ seperti mengatasi banjir atau untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Jadi, pengusiran mereka dari rumah yang mereka tempati selama bertahun-tahun sejatinya demi kebaikan bersama juga alias masyarakat banyak. Akan tetapi, sayangnya alibi seperti ini terkesan tidak adil. Jika memang penggusuran harus dilakukan demi mengatasi banjir yang sering melanda kota Jakarta, anehnya mengapa rumah-rumah warga saja yang digusur. Apartemen, hotel, mall, dan pemukiman mewah yang berdiri di daerah resapan air dan mengonversi lahan menjadi tempat bisnis cenderung dibiarkan.[7] Data berbicara. Lebih dari 3000 hektar RTH di Jakarta dialihfungsikan menjadi kawasan komersial dan permukiman elit. Disinilah terlihat sisi kemunafikan alasan ‘kepentingan umum’ pemerintah provinsi Jakarta, sebab pada kenyataannya sekarang 5 kawasan dari lahan itu menjelma menjadi hutan beton berisikan hotel, mall, dan rumah orang-orang berduit.[8]

Pemerintah DKI Jakarta dan pihak swasta rupanya selama ini berkolaborasi dalam menyingkirkan kaum miskin dengan membuka jalan selebar-lebarnya kepada pihak kedua untuk menguasai lahan sebanyak-banyaknya. Sampai-sampai ratusan hektar lahan pemerintah bernilai trilyunan rupiah yang hingga kini tidak terdata, telah banyak yang berpindah tangan ke pihak swasta secara diam-diam. Imbas dari semua ini adalah timpangnya jumlah penguasaan tanah antara orang miskin dan pihak swasta di ibu kota.[9] PRP Indonesia bahkan melaporkan bahwa pihak swasta menguasai 80-90% tanah di Jakarta.[10]

Penggusuran paksa tentu saja melanggar banyak aturan baik aturan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia sendiri maupun peraturan Internasional. UUD 1945 pasal 38 H ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin dan bertempat tinggal. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman juga berbunyi demikian, bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempati, menikmati, dan memiliki rumah yang layak huni. [11] PBB bahkan sampai dengan tegas menyatakan bahwa penggusuran paksa adalah illegal dan melanggar hak asasi manusia. Article 25 PBB menyebutkan bahwa setiap orang  berhak memiliki hak dasar hidup seperti kesehatan, pakaian, dan tempat tinggal. The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (CESCR) menegaskan bahwa negara harus menahan diri untuk menggusur paksa warganya apalagi sampai membuat mereka terlantar.[12]

Penggusuran paksa juga seringkali diwarnai kekerasan dengan melibatkan aparat keamanan baik sipil (Polisi Pamong Praja dan aparat POLRI) maupun TNI. Tentu saja ini sebuah bentuk pelanggaran sebab tugas utama aparat diatas adalah untuk melindungi dan mengayomi rakyat bukan memerangi mereka. Parahnya lagi, setelah membumihanguskan tempat tinggal mereka, pemerintah acapkali tidak memberikan solusi. Atau, solusi yang diberikan masih belum proporsional seperti lamanya relokasi warga ke rumah susun, kualitas rumah susun yang tidak layak huni, dan nilai uang ganti rugi yang tidak sesuai dengan kerugian yang ditanggung warga miskin akibat penggusuran.[13]

Selain itu, bercerainya warga dengan lingkungan tempat tinggal mereka juga berdampak buruk bagi kondisi social ekonomi mereka. Mereka tidak lagi memiliki komunitas yang bersatu sebab semuanya sudah tercerai berai. Mata pencaharian pun tidak jarang ikut raib karena biasanya pemukiman warga miskin dekat dengan tempat mereka bekerja seperti laut bagi nelayan dan pasar bagi pedagang kecil. Terakhir, pendidikan anak-anak yang ikut tergusur juga terganggu sebab mereka tidak memiliki tempat yang layak lagi untuk mengulangi pelajaran. Kondisi orang tua anak-anak tersebut yang serba tidak menentu hingga kadang mesti pergi jauh entah kemana, sangat berpotensi  untuk membuat anak-anak mereka putus sekolah. Teranglah sudah penggusuran paksa, bagi orang tua dan anak-anak, bukan sekedar menyisakan trauma mendalam tetapi juga efek yang serius.

Naisah beserta yang lainnya hingga kini masih mengapung di rumah perahu. Mereka tidak tahu untuk berapa lama harus tinggal disana. Yang pasti, kini mereka tidak memiliki rumah lagi untuk bernaung serta tanah untuk berpijak. Semuanya sudah hancur lebur oleh alat berat pemerintah mereka. Mereka adalah orang-orang Indonesia yang terusir.






[3] Ibid, p. 17-18.

Comments